*) Petrus Selestinus
Sebagai seorang Calon Presiden RI 2019, sikap dan tindakan Prabowo Subianto berupa tidak memenuhi panggilan sidang pertama Perkara Gugatan Perdata No. : 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau tanpa memberi kuasa dengan Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakilinya dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud, merupakan sikap dan tindakan yang tidak ber-Etika dan tidak menaruh rasa hormat terhadap Martabat Lembaga Peradilan serta tidak menghargai Kepentingan Publik yang sedang digugat.
Memang di dalam ruangan sidang ada beberapa orang yang hadir dan mengaku sebagai Kuasa Hukum Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, akan tetapi karena kehadirannya tanpa disertai dengan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Letjen. TNI (Purn). Prabowo Subianto, baik sebagai Capres 2019 maupun sebagai Ketua Umum DPP. PARTAI GERINDRA, maka Majelis Hakim menganggap Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto tidak menghadiri persidangan perdana perkara Gugatan tersebut. Ketidakhadiran Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto, pertanda rendahya tanggung jawab seorang Capres terhadap kepentingan publik dan rendahnya kapasitas kenegarawanan seorang Capres.














