Begitu pula dengan DPP. PARTAI GERINDRA sebagai Tergugat II dan Badan Pemenangan Nasipnal (BPN) Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno atau Paslon Nomor Urut 02, sebagai Tergugat III, yang meskipun telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim, namun sama sekali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan tentang ketidakhadirannya bahkan tidak mengirim Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan Majelis Hakim dalam perkara Gugatan Perdata PMH No. 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud.
Padahal gugatan yang dilayangkan oleh Ormas HARIMAU JOKOWI bermuatan kepentingan publik, sehingga menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak publik yang dirugikan akibat ucapan dan sikap seorang Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto yang tidak mengandung kebenaran (Berita Hoax) dan berdampak menimbulkan ketidak percayaan publik yang meluas terhadap pelayanan publik yang diemban oleh Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai Rumah Sakit Pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan pelayanan terbaiknya keoada pasien cuci darah bagi warga di seluruh DKI Jakarta bahkan di luar Jakarta.
Pihak yang menjadi korban akibat Berita Hoax yang diucapkan oleh Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto adalah Pemerintah, RS. Cipto Mangunkusumo, Para Pasien Cuci Darah dan Masyarakat. Oleh karena itu Ormas Harimau Jokowi, atas nama kepentingan masyarakat langsung melayangkan gugatan PMH terhadap Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, sebagaiTergugat I,DPP. PARTAI GERINDRA, sebagai Tergugat II, Badan Pemenangan Nasional, sebagainTergugat III danpihak RSCM sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2019, yang persidanannya baru dibuka pada tanggal 19 Februari 2019, dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1, 5 Triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil. ***














