JAKARTA-Perlu adanya introspeksi dan evaluasi diri terhadap amandemen Undang Undang Dasar 1945 yang hasilnya cenderung berpaham liberal. “Dengan perubahan amandemen berturut selama empat tahun, berdampak pada undang-undang kita cenderung liberalisme,” kata anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Mustaqim dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Achmad mencontohkan MPR RI telah kehilangan “ruh” dalam UUD tersebut. “Karena UUD 1945 hasil Amandemen khususnya tentang keanggotaan MPR RI telah bergeser dari semangat para pendiri bangsa dengan meniadakan keterwakilan golongan dan utusan daerah dengan tata cara pemilihan melaui sistem terbuka,” jelasnya.
Menuru anggota Komisi V DPR ini, melakukan amandemen UUD dengan semangat para pendiri bangsa, maka MPR bisa menjadi lembaga tertinggi yang mempunyai privilege menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara yang menimbulkan instabilitas. Seperti perselisihan antara presiden dengan DPR, perselisihan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA) atau KPK dengan Kepolisian. “Dengan amandemen dia (MPR) mempunyai diskresi menyelesaikan permasalahan atau perselisihan antar lembaga negara,” ujarnya.