Berdasarkan hasil temuannya, bentuk kecurangan itu diantaranya, surat suara untuk DPR-RI maupun propinsi tidak dibagikan ke masyarakat pemilih.
Sementara yang dibagikan hanya surat suara untuk calon DPRD Kabupaten saja. Sehingga dengan persoalan tersebut, dia meminta kepada pengacara khususnya pengacara Jawa Timur untuk mengadukan persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jangan setelah permainan selesai, pemain sudah pulang, terjadilah kecurangan-kecurangan tersebut,” katanya.
Achsanul menjelaskan, selama lima tahun ini, dia sebagai wakil dari Madura, sudah meminta kepada para calon legislatif daerah pemilihan Madura, agar benar-benar turun ke bawah. “Jangan sampai mereka terpilih tidak pernah berbuat untuk daerahnya,” pungkasnya.














