TANGERANG-Sedikitnya 100 menara Base Tranceiver Station (BTS) di Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) belum mengantongi izin (illegal). “Kami akan tertibkan. Sebelumnya, kami beri imbauan kepada pengelola BTS ini untuk mengurus izin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel Sukanta kepada wartawan,Selasa, (01/04/2014).
Ratusan menara telekomunikasi itu ditengarai milik sejumlah operator jasa telekomunikasi. “Jika tidak ada tanggapan dari pengelola BTS, maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Sukanta mengakui terkait banyaknya tower BTS yang tidak berizin. Pihaknya tengah melakukan penyisiran menara telekomunikasi yang tersebar di tujuh kecamatan itu. “Sebelumnya kan ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, akhirnya 221 tower di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin,” ucapnya
Terkait 100 menara BTS lain yang belum berizin, Sukanta mengaku bakal melakukan penertiban secara bertahap. Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus izin operasionalnya dan IMB-nya.