JAKARTA-Banyak investor yang antri masuk ke Indonesia. Sayangnya, tak sedikit pula yang kembali ke negara asalnya. Saat ini, ada 24 perusahaan sudah pipeline masuk ke Indonesia dengan menggelontorkan dana investasi sebesar Rp 708 triliun. Namun terhambat merealisasikan investasinya, sebab tersandung berbagai kasus investasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, hingga saat ini terdapat sebanyak 190 kasus investasi. Kasus ini bermunculan disebabkan oleh berbagai faktor penghambat antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi/kebijakan.
“Kepala BKPM tadi memaparkan sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%,”ujar Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo di sela-sela Rapat Koordinasi dengan Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi se-Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (19/11/2019).
Rizal mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai surat tersebut antara lain izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat Dirjen, hingga peraturan menteri.
Komentari tentang post ini