JAKARTA-Kasus hukum yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mencapai sekitar 20 proyek yang dinilainya berkasus. Namun yang terungkap kepermukaan baru 12 kasus. Sementara kasus yang belum diungkap sekitar 8 kasus. “Jadi di hardisk Nazar sendiri ada 20 kasus, dan baru 12 yang diungkap ke KPK,” kaya Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif dalam diskusi ‘Proyek e-KTP’ dan Kicauan Nazaruddin bersama Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa di Jakarta, Kamis (19/9)
Salah satu contohnya mega proyek e-KTP, kata Elza lagi, ada mark up dan korupsi anggaran di proyek e-KTP yang mencapai sampai 49 % dari total anggaran Rp 5,8 triliun. Bahkan sebelum proyek itu ditetapkan, sudah berlaku sistim ijon, di mana 5 konsorsium perusahaan yang mau tender diminta membayar masing-masing Rp 50 miliar, sehingga menjadi Rp 250 miliar. “Jadi, korupsi dan mark dalam e-KTP ini serius, bukan mimpi,” ungkapnya.
Diakui Elza, Nazaruddin terlibat dan menerima uang. Demikian juga oknum pemerintah yang lain. “Semuanya memiliki bos-bos, ada tiga bos. Ada Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang hanya kebagian 40 % dibanding Paulus Tanos yang 60 %. Jadi di hardisk Nazar sendiri ada 20 kasus, dan baru 12 yang diungkap ke KPK,” imbuhnya














