JAKARTA-Sejumlah multifinance ditengarai memiliki modal kurang dari Rp100 miliar. Karena itu, perlu menggabungkan diri agar menjadi perusahaan yang kuat.
“Kami mendorong pelaku industri untuk meningkatkan permodalan mereka lewat POJK yang saat ini sedang kami siapkan. Kemungkinan, Oktober tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, Selasa (12/8).
Lebih jauh Firdaus, menegaskan OJK akan segera menerapkan aturan permodalan secara berjenjang terhadap industri perusahaan pembiayaan (multifinance). “Saat ini, ada 83 perusahaan pembiayaan yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar,” tuturnya.
Menurut Firdaus, hal krusial yang akan diatur pihaknya salah satunya mengenai permodalan. Layaknya, industri asuransi, regulator mengisyaratkan mengatur permodalan minimum untuk pelaku industri multifinance secara bertahap.
Dikatakan Firdaus, aturan permodalan nantinya tidak semata-mata untuk mendongkrak modal multifinance. Tetapi juga mengarahkan pelaku industri bermodal mini ini untuk meleburkan diri bersama perusahaan pembiayaan lainnya alias merger. “Kami kira, multifinance tidak perlu banyak lah, yang penting besar-besar seperti di luar negeri,” jelasnya
Komentari tentang post ini