Menurut Firdaus, aturan permodalan ini juga penting, mengingat rencana perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. OJK bercita-cita agar perusahaan pembiayaan nantinya bisa menyalurkan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan proyek infrastruktur. Sejauh ini, multifinance hanya melakukan tiga kegiatan usaha, yakni pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, dan anjak piutang. (ek)
Komentari tentang post ini