KPPU telah melakukan penyelidikan dugaan praktek kartel daging sapi sejak awal tahun. Dari Importir, distributor, feedlotter dan RPH sudah dipanggil ke KPPU untuk diperiksa.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan ada sekitar 12 perusahaan yang mengajukan impor sapi siap potong dengan jumlah 72.500 ekor. “Pada saat ini kita sedang cek kelengkapan dokumen,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemdag, Arlinda Imbang di Jakarta
Kemdag telah menetapkan harga referensi daging sapi untuk menentukan impor sapi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/2013 itu, harga referensi daging sapi sebesar Rp 76.000 per kilogram (kg). Namun, sampai hari ini harga daging masih tinggi, yakni Rp 85.000-Rp 90.000 per kg sehingga pasokan perlu ditambah.
Kemdag masih belum tahu berapa banyak alokasi izin impor yang diberikan kepada para pengusaha untuk mengimpor sapi siap. Alasannya, Kemdag masih harus menunggu persetujuan teknis dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Jika persetujuan teknis dari Kemtan sudah didapatkan, Kemdag baru bisa menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Komentari tentang post ini