JAKARTA-Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Pemerintah kepada sejumlah tokoh dalam rangka peringatan HUT ke-70 kemerdekaan RI, di Istana Negara, Kamis (13/8). Tanda kehormatan pemerintah ini dibagi dalam 2 kategori yakni Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa Utama.
Penghargaan Bintang Mahaputra diberikan kepada 22 orang, yang terdiri atas Bintang Mahaputra Adipradana kepada 4 tokoh, dan Bintang Mahaputra Utama kepada 18 orang.
Sementara, Bintang Jasa Utama diberikan kepada 13 orang yakni, Bintang Jasa Pratama kepada 1 tokoh, Bintang Penegak Demokrasi kepada 2 tokoh, dan Bintang Budaya Parama kepada 8 tokoh.
Dilansir situs resmi pemerintah, tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara; Ketiga darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Sedangkan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 28/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Penanugerahan Tanda Kehormatan itu dihadiri oleh para menteri Kabinet Kerja, dan pimpinan sejumlah lembaga negara













