Selain itu, lanjut Muliaman, OJK juga mengawasi konglomerasi bank yang induk usahanya nonbank. Untuk bank yang berholding di sektor keuangan nonbank, OJK masih mampu mengawasi. Akan tetapi, untuk bank yang berholding di sektor nonkeuangan, OJK tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan. “Tapi kita akan tetap atur. Bisa melalukan kerja sama pengawasan atau lainnya. Untuk saat ini kita atur konglomerasi bank yang induk usahanya bank,” pungkasnya. **can
Â
Komentari tentang post ini