“Saran saya, tawarkan saja membeli SBI dengan bunga yang menarik. Namun SBI itu tak perlu dilelang seperti SBN. Karena kalau dilelang, mereka tidak mau, dan bisa menjadi tidak tertarik,” tandasnya.
Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa Sertifikat BI (SBI) bisa dimiliki oleh pihak asing. Namun, hal tersebut baru terealisasi sekitar satu minggu atau tujuh hari setelah ditahan bank.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu.
Setelah tujuh hari, bank diperbolehkan menjual ke bank asing atau individu asing.
“Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing,” kata Nanang di kantor BI, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Pihak asing yang memegang SBI juga harus menahan kepemilikannya tujuh hari lagi setelah berikutnya bisa dijual.
“Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek,” sambung dia.
Nanang mengungkapkan, penerbitan SBI juga menjadi instrumen tambahan yang dilakukan oleh otoritas moneter.















