Pasalnya, SBI merupakan instrumen yang baru saja diaktifkan kembali.
“Sekarang pada intinya semacam kebijakan inflow manajemen saja, lelang SBI itu tidak ada perubahan fitur instrumen, tetap sesuai ketentuan berlaku, sekarang kita aktivasi,” jelas dia.
Dia menjelaskan, dari hasil lelang SBI yang sudah dilakukan pada 23 Juli 2018 belum ada yang jatuh ke pihak asing.
Namun, Nanang memastikan bahwa kepemilikan asing pun akan terkontrol penuh kepemilikannya oleh BI.
“Pemenang lelang kemarin baru bisa menjual tujuh hari ke pihak asing, bank asing juga harus tahan tujuh hari. Tetapi semua pengalihan domestik ke asing kita tahu, nama dan sebagainya,” pungkasnya. ***















