JAKARTA-Program perumahan rakyat yang dilaksanakan Presiden Jokowi mewajibkan pemerintah memberikan subsidi bagi rakyat. Karena itu pada 2027 diprediksi rakyat baru akan menikmati hidup layak. “Bahwa memang ada kewajiban dari pemerintah untuk menyubsidi termasuk Pemda untuk memanfaatkan tanah-tanah yang telantar di daerah,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie dalam diskusi “Rakyat Punya Rumah! Mimpi atau Nyata? bersama Direktur Eksekutif LPI, Boni Hargens, Pengamat/ ahli Perumahan Ricky Susanto dan public housing Internasional, Clara Tan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Syarif, lima tahun ke depan, rakyat akan hidup dengan rumah layak dengan telah disahkannnya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kini sedang dalam tahap sosialisasi. Langkah itu penting, karena masih rakyat yang tinggal bersama di kandang ayam dan binatang ternak lainnya di daerah-daerah terpencil. “Kini banyak rakyat di daerah sudah mulai menikmati subsidi untuk membangun rumah,” jelasnya.
Dikatakan Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, dalam dua tahun Pemerintahan Jokowi ini sudah ada kemajuan. Untuk itu pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tanah telantar sebaiknya dimanfaatkan untuk rumah rakyat.














