JAKARTA-Pemerintah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) santet dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara.
Hal ini didasarkan terhadap terjadinya tindakan anarkisme yang diduga sebagai pelaku santet.
“Jadi, RUU ini ada landasan filosofisnya, yang dianut adalah kepentingan individu, korban dan masyarakat umum. Kita prihatin dengan aparat hukum tidak mampu menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Wahiduddin Adam di dalam dialog “Santet dan RUU KUHP” yang digelar Fraksi Gerindra, bersama Permadi dan ahli hukum pidana, Roni Nitibaskara, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, (2/4).
Menurut Wahidudin, RUU Santet ini sudah dimulai pengusulannnya sejak 40 tahun silam.
Sekaligus sebagai jawaban terhadap kegelisahan masyarakat terkait laporan-laporan tindak pidana yang berbasis santet, mistik.
“Karena RUU santet ini sebagai sesuatu yang positif. Apalagi RUU ini sudah 40 tahun berjalan dan sekarang baru sampai di DPR RI,” tambahnya.
Hanya saja, kata Pemerhati Supranatural, Permadi, penyusunan RUU Santet tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak yang benar-benar mengerti soal santet itu sendiri.
Sebab, tanpa melibatkan pelaku santet. Hampir bisa dipastikan undang-undang itu tidak akan berjalan efektif. Apalagi memuaskan kepentingan masyarakat luas.
Sementara santet ini sudah ada sejak jaman jahiliah.
“Santet itu tetap ada, bertambah banyak, bahkan kalangan elit pun kini sudah mengenal santet,” ungkapnya.
Meskipun ada pasal yang menyinggung perbuatan santet itu tidak bisa diterapkan dengan baik di lapangan, sambung Permadi lagi, hal itu disebabkan karena produk perundangan-undangan itu sendiri tidak tepat.
“Rumusnya salah semua, karena tidak disusun oleh orang yang mengerti santet. Masak jika saya mengaku bisa santet terus mau dihukum jika menolong orang yang kena santet. Sedangkan tukang santetnya dihakimi massa?” katanya sambil mempertanyakan.
Sementara pengamat hukum, Roni Nitibaskara berpendapat di masyarakat sangat banyak kasus penganiayaan maupun pengeroyokan yang didasarkan pada tuduhan melakukan santet.
Komentari tentang post ini