JAKARTA-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah meluncurkan layanan terpadu atau One Door Service Policy (ODSP) yang akan memfasilitasi proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi lebih cepat.
Layanan ini membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
“Kalau yang lalu proses itu di SKK 14 hari. Karena harus banyak bertemu. Dengan (sistem) ini kita harapkan dari 14 hari menjadi tiga hari,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada peluncuran One Door Service Policy di Gedung SKK Migas Jakarta, Rabu, (15/1/2020).
Dwi menjelaskan layanan ODSP ini merupakan upaya SKK Migas dalam merealisasikan target lifting migas 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030, salah satunya dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Dwi, hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Dalam prosesnya, KKKS pasti akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.
Komentari tentang post ini