Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim ODSP SKK Migas Didik Sasono menjelaskan jika sebelumnya KKKS harus mendapatkan perizinan dari masing-masing kementerian/lembaga, ODSP melayani perizinan sesuai klasternya.
Pelayanan ODSP terbagi menjadi empat klaster atau kelompok kerja (pokja), yakni Perizinan I mencakup lahan dan tata ruang; Perizinan II mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan; Perizinan III mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya; dan Perizinan IV mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri.
“Dengan banyaknya kegiatan hulu migas tahun 2020, seperti pengeboran, kegiatan seisimik, dan lainnya, ODSP akan menangani perizinan-perizinan agar bisa tepat waktu,” kata Didik.
Ada pun Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workable dan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya.
Melalui ODSP juga, dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, misalnya perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi. Dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP. ***














