Sudah andal bisa menghitung berapa triliun yang harus dialokasikan untuk kebutuhan dan kepentingan untuk memerangi Covid 19.
Dengan bisa menghitung kebutuhan alokasi anggaran tersebut, berarti anggaran covid 19 tidak usah tiap bulan mengalami kenaikan.
Selain itu, bila melihat anggaran covid 19 pada postur baru APBN 2020 akan terlihat kacau balau.
Karena anggaran Covid 19 seperti “gado-gado” alias dicampur campur dengan anggaran rutin yang lain.
Sehingga tidak bisa melihat mana anggaran untuk covid 19, dan mana anggaran rutin lembaga negara lainnya.
Kemungkinan dengan cara memakai anggaran covid 19 seperti gado-gado merupakan sebuah taktik untuk “mengibuli” alias menghilangkan jejak dari pantuan masyarakat dan aparat hukum.
Agar juga aparat hukum kesulitan mencari korupsi anggaran covid 19 diantara anggaran dan program program pemerintah yang lain.
Jadi dari penjelasan diatas, sudah bisa tergambarkan buruknya kapasitas SMI dalam membuat postur APBN sesuai Perpres No.54/2020.
Dari APBN kacau balau hingga Minim rencana atau sama sekali tidak bisa menghitung berapa alokasi anggaran untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat covid 19.
Cuekin DPR
Apalagi ditambah APBN covid 19 ini kurang mendapat legitimasi. Karena mungkin, Menkeu belum melakukan konsultasi atau mendapatkan persetujuan DPR atas beberapa kali kenaikan anggaran Covid 19 tersebut.













