JAKARTA – Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) menjadi Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Begitupun dengan Fraksi Partai Golkar yang juga mendukung persetujuan tersebut.
“Kami menilai diperlukan Revisi terhadap UU PDKJ, adapun revisi tersebut adalah di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan usai menyerahkan pandangan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I 2024-2025 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Senin (11/11/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Semua fraksi partai menyepakati revisi UU DKJ dalam rapat yang digelar selama hampir lima jam mulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih jauh Ahmad Irawan menjelaskan bahwa saat ini, Provinsi Jakarta sedang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Komentari tentang post ini