“Permasalahannya bagaimana jika pada tahun 2025 atau tahun-tahun selanjutnya, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ditetapkan, apakah nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pemilihan tahun 2024 seketika berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur dan Wakil Gubernur PDKJ)?,” terangnya seraya bertanya.
Pun begitu, sambung Anggota Baleg DPR itu, bahwa pertanyaan yang sama juga berlaku terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Anggota DPRD) hasil pemilihan umum tahun 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Anggota DPR) daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Anggota DPD) daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024?
Politisi Muda Partai Golkar itu menambahkan bahwa tidak adanya pengaturan yang tegas dalam UU PDKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024 pada saat perubahan status kedudukan Provinsi Jakarta, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada saat UU PDKJ berlaku.
Komentari tentang post ini