Untuk mengatasi ketidakpastian hukum tersebut, lanjut Wawan-sapaan akrabnya, bahwa UU PDKJ perlu disempurnakan melalui perubahan dengan menambahkan beberapa pasal baru untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta. “Diikuti dengan perubahan momenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.”
Adapun penambahan empat pasal pada RUU DKJ itu, antara lain
a.Pasal 70A ,”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
b.Pasal 70B ,” Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”.
Komentari tentang post ini