Ia mengatakan kementerian menyampaikan rekomendasi sanksi karena mendapati kelalaian dan ketidakdisiplinan pelaksanaan standar prosedur operasi serta kelemahan pengawasan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Ambruknya cetakan kepala tiang di area proyek jalan tol Becakayu yang menyebabkan tujuh orang terluka pada 20 Februari telah mendorong pemerintah menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi layang di seluruh Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS. ***
Komentari tentang post ini