“Jangan lagi ada dugaan-dugaan yang tidak jelas,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo mengungkapkan Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara bersama penyidik gabungan, ahli, dan jaksa.
“Lima orang tukang; Direktur Utama PT ARM; dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejagung jadi tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Lebih jauh Sambo memerinci tukang yang menjadi tersangka, yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor mereka, UAN. Mereka dianggap lalai saat bekerja.
Para tukang itu merokok di Lantai 6, Ruangan Biro Kepegawaian, Gedung Utama Kejagung, yang memicu kebakaran.
“Di mana pekerjaan -pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon,” ungkap Sambo.
Komentari tentang post ini