Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara bersama penyidik gabungan, ahli, dan jaksa.
“Lima orang tukang; Direktur Utama PT ARM; dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejagung jadi tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Lebih jauh Sambo memerinci tukang yang menjadi tersangka, yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor mereka, UAN. Mereka dianggap lalai saat bekerja.
Para tukang itu merokok di Lantai 6, Ruangan Biro Kepegawaian, Gedung Utama Kejagung, yang memicu kebakaran.
“Di mana pekerjaan -pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon,” ungkap Sambo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















