JAKARTA-Pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) tinggal menunggu pengesahan sidang Paripurna DPR RI, September 2014 ini. Namun ada upaya menghambat pengesahan RUU ini, dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, proses pembentukan PBD sudah memenuhi syarat. ”Hanya pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI yang menghambat tanpa memberikan penjelasan rasional di balik penolakan pembentukan PBD itu,” kata Ketua Presidium Nasional Perjuangan Pembentukan PBD, Yosafat Kambu, bersama Laode Palondu (Sekretaris), Bastian Buce Ijie (Wakil Ketua Gerimis-Gerakan Papua Optimis), dan Julian Kelly Kambu (Sekretaris Umum) pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut Yosafat, berbagai persyaratan yang diamanatkan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah sudah terpenuhi. Padahal, lanjutnya, dalam proses pembentukan Provinsi PBD itu anggota DPR RI dan DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 sudah melakukan tinjauan lapangan. “Lalu, kenapa sekarang syarat persetujuan Gubernur Provinsi induk begitu penting dipedomani untuk memberi persetujuan pembentukan provinsi baru di Papua? Sementara Provinsi Papua Barat yang sekarang ini belum pernah memiliki persetujuan itu, termasuk dari DPR Papua maupun MRP- Majelis Rakyat Papua,” tambahnya















