TANGERANG-Sejumlah kasus mal praktek ternyata tidak hanya merugikan dokter dan pasien.
Oleh karena itu ke depan, baik dokter dan pasien sama-sama harus mendapat perlindungan yang seimbang. Namun begitu kalangan kedokteran meminta perlindungan maksimal. “Memang harus ada perlindungan, perlindungan hukum yang dapat menjalankan tugas dokter secara maksimal,” kata
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri sidang promosi gelar doktor Jovita Irawati di Tangerang, Banten, Sabtu (20/2/2016).
Diakui OSO, permasalahan hukum dan dokter perlu menjadi pembahasan khusus. Karena dalam praktek kedokteran, keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi profesi tersebut.
“Hukum itu perlu melindungi dokter, dokter juga perlu untuk memberikan kesehatan pada hukum,” terangnya.
Dalam Desertasinya, Jovita membahas kerancuan perundangan dibidang kesehatan. Dengan judul “Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Dibidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)”.
Komentari tentang post ini