JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengumumkan perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Proyek senilai triliunan rupiah yang seharusnya menjadi tulang punggung listrik regional itu justru mangkrak dan merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.
“Total kerugian keuangan negara Rp1,35 triliun berdasarkan kurs saat ini,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Kerugian tersebut merupakan total loss setelah PT PLN diketahui telah mengucurkan dana kepada pihak swasta KSO BRN sebesar 62,41 juta dolar AS (sekitar Rp1,03 triliun) dan Rp323,2 miliar — namun proyek tetap tidak selesai.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyatakan empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: FM (Fahmi Mochtar) – Mantan Direktur Utama PT PLN, HK (Halim Kalla) – Presiden Direktur PT BRN sekaligus adik mantan Wapres RI Jusuf Kalla, RR – Direktur Utama PT BRN dan HYL – Direktur PT Praba Indopersada.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2008, ketika PLN melakukan lelang pembangunan PLTU berkapasitas 2×50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.














