Namun, penyidik menemukan adanya pemufakatan untuk memenangkan PT BRN, bahkan meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Lebih jauh, sebelum kontrak resmi diteken pada 2009, seluruh pekerjaan dialihkan secara diam-diam kepada PT Praba Indopersada — perusahaan yang juga tidak memiliki kemampuan membangun PLTU.
Kontrak bernilai 80,8 juta dolar AS dan Rp507,4 miliar itu seharusnya selesai pada Februari 2012.
Namun hingga kontrak ke-10 pada 2018, pekerjaan baru mencapai 85,56 persen, bahkan faktanya sudah berhenti sejak 2016.
Meski mangkrak, para pelaksana proyek telah menerima pembayaran lebih dari Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS.
Hingga kini, PLTU Kalbar 1 masih belum beroperasi dan tak bisa dimanfaatkan, membuat negara menanggung kerugian besar tanpa memperoleh manfaat sedikit pun.*(Republika)














