“Tapi di perubahan karena di APBD sudah kita masukkan, ada lelang, ada proyek, kemudian ada efisiensi itu, kami berharap efisiensi ini tidak hanya pada proyek fisik. Karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tutur Agus.
Saat disinggung mengenai Undang-Undang Pemilikan Gubernur, Bupati, dan Wali kota atau UU Pilkada, yang di dalamnya memuat ketentuan anggota dewan harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Sekjen ADKASI Agus Solihin mengatakan, pertemuan dengan Presiden tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut.
Untuk itu, ADKASI menyerahkan sepenuhnya kewenangan pada pemerintah pusat dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan itu, ADKASI juga mengharapkan kepada Presiden Jokowi agar dalam membahas pembangunan daerah, tidak saja meminta masukan dari Bupati dan Wali kota, tetapi juga perlu dipertimbangkan masukan dari pimpinan DPRD.
“Presiden menerima dan mengapresiasi masukan tersebut ,dengan akan mengundang pimpinan DPRD nanti secara regional ataupun dijadikan satu pada bulan September,” kata Agus seraya menyebutkan, usulan tersebut diajukan ADKASI karena DPRD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pembangunan di daerah.















