JAKARTA – Sebanyak 15 orang advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendatangi Polres Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025) sore.
Tujuan kedatangan para advokat yang dipimpin Sekjen Famara, Jakarta, Dr. Edi Hardum, SH, MH, itu adalah, ingin mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus pembunuhan dengan korban, Irnakulata Murni (23 tahun) yang dibunuh seorang lelaki dengan inisial FF (16 tahun) di kosannya di Caracas, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) dini hari.
Menurut penyidik Polres Jakarta Timur, pelaku FF sudah ditahan sejak Jumat (12/9/2025).
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Edi Hardum mengatakan, penyidik menerangkan kepada mereka bahwa pelaku FF tidak diberikan diversi atau hak pembinaan dan pendidikan tetapi tetap dihukum maksimal seperti orang dewasa karena ancaman hukumannya 12 tahun ke atas.
“Kami menyambut baik dan salut kepada polisi tindakan tegas seperti ini,” tegas Edi Hardum dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” itu.
Selain itu, para advokat ini mendatangi Polres Jaktim untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa keluarga korban tidak akan menerima atau bersedia jika ada usaha dari siapa pun yang menawarkan penyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ).













