Alasannya:
Pertama, agar memberikan rasa adil kepada keluarga korban dan masyarakat,
Kedua,tidak akan menjadi preseden buruk ke depan untuk masyarakat Indonesia bahwa siapa pun orang yang berumur di bawah 18 tahun bebas melakukan tindak pidana sebagaimana dilakukan FF.
“Apalagi dengan adanya media sosial, kalau polisi tidak tegas maka tindak pidana yang sama akan terjadi di tempat lain oleh orang lain lagi,” kata Edi.
Para advokat ini meminta Polres Jakarta Timur akan tidak kendor untuk professional dan tegas menuntaskan penyidikan kasus ini dan kasus lainnya.
Selain Edi Hardum, para advokat lainnya yang hadir adalah Florianus Sangsun, SH, MH; Elias Sumardi Dabur, SH; Valentinus Jandut, SH; Agustinus Soter, SH; Bernoldus Harly Ampak, SH; Andilianus Haryanto Ngabut, SH; Plasidus de Ornay, S.H.; dan Dosen Binus University Alfensius Alwino, S.Fil. M.Hum; dan Koordinator Ikatan Keluarga Besar Kecamatan Satar Mesa, Jakarta, Robertus Kagum Luruk.
Sebagaimana diberitakan, Irnakulta ditemukan tewas di kamar kosan tempatnya tinggal di Caracas, Jakarta Timur Jumat (12/9/2025) dini hari.
Dugaan pelaku pembunuhan terhadap korban yang sehari-hari bekerja di sebuah pusat perbelanjaan adalah remaja berinisial FF (16), yang merupakan pacar korban.













