JAKARTA –Praktisi hukum Affandi Affan, SH, MH, CTA, menegaskan penangkapan pengusaha Ivan Sugianto menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi perilaku intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum.
Ivan ditangkap setelah aksinya memaksa seorang siswa menggonggong seperti anjing menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Kasus ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan prinsip keadilan.
Kepolisian telah menahan Ivan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Affandi Affan yang aktifis ini menegaskan bahwa tindakan Ivan Sugianto melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan.
“Adigium hukum mengatakan, Fiat Justitia Ruat Caelum—Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Tidak ada ruang untuk perilaku arogan yang merendahkan martabat manusia di negeri ini. Hukum harus menjadi pelindung bagi setiap individu, terutama mereka yang rentan,” katanya.
Affandi Affan yang juga Managing Partners Serambi Law Firm dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Komentari tentang post ini