Hal serupa juga diungkapkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dalam “Hukum dan Perubahan Sosial”. Menurutnya, hukum harus menjadi alat untuk menciptakan keseimbangan sosial.
“Restorative justice adalah manifestasi hukum yang lebih humanis, yang menjembatani keadilan formal dan kebutuhan sosial,” tulisnya.
Affandi Affan yang juga Managing Partners Serambi Law Firm menambahkan, “Restorative justice adalah paradigma baru yang harus diutamakan oleh aparat penegak hukum.
“Dengan mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan, kita dapat mengurangi residivisme, meringankan beban sistem peradilan, dan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi,” jelasnya.
Affandi menekankan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus menjadikan pendekatan ini sebagai prioritas.
“Dengan penerapan restorative justice, tidak hanya beban institusi hukum yang berkurang, tetapi kita juga dapat mencegah dampak sosial yang lebih besar dari proses hukum yang berlarut-larut,” tegasnya.
Penerapan restorative justice yang berlandaskan hukum merupakan jawaban nyata atas tantangan hukum modern.
Komentari tentang post ini