JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda, Affandi Affan, SH, MH, CTA, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam memberantas praktik pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Affan menegaskan bahwa pengiriman ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan para pekerja migran.
“Sebagai pengacara dan advokat, saya melihat bagaimana pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum,” tegas Affan.
Selain itu, Affandi Affan yang juga merupakan Managing Partners pada Kantor Hukum Serambi Law Firm menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada calon pekerja migran dan keluarganya agar mereka memahami hak dan risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.
“Sosialisasi hukum yang memadai harus dilakukan secara masif, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran. Edukasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pengiriman ilegal,” ujarnya.