JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hukuman itu menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai jauh dari rasa keadilan, mengingat kerugian negara yang sangat besar.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus advokat, Affandi Affan, SH, MH, CTA menyatakan bahwa hukuman tersebut sangat tidak proporsional dengan besarnya kerugian negara.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pada pemberantasan korupsi, terutama ketika vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak buruk yang dirasakan negara dan rakyat. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan publik,” ujar Affandi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan alasan tertentu.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.