JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi payung industri fintech nasional dan asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa, Jumat (05/12).
Pengesahan Kode Etik Terintegrasi ini menandai penguatan tata kelola yang diselenggarakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech Indonesia.
Tidak hanya sekedar pembaruan administratif, langkah ini menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.
Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech kini bergerak memasuki babak baru: lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa perjalanan hampir satu dekade industri fintech telah diwarnai berbagai tantangan yang menguji integritas dan daya tahan ekosistem.
“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab. Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota AFTECH dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujar Pandu.















