“Dalam tatanan penelitian riset and development (R and D) kita sudah bagus, mulai dari B30 sampai B100. Namun, kita masih terkendala infrastruktur, bagaimana kita menggunakan produk sawit secara masif,” katanya.
Maka itu, lanjut Ahmad Heri, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk memastikan produksi sawit berjalan secara berkelanjutan.
“Perhatikan aspek di tingkat hulu artinya produksinya, sawit inikan komoditas ekspor jangan sampai nantinya hanya dipakai di dalam negeri saja dan mengurangi ekspor,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggunakan tim kuasa hukum internasional untuk menghadapi Uni Eropa untuk kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia di WTO.















