MAKASSAR- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi pengawalan dana desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/4/2019). Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan kejaksaan terkait pengawalan dana desa.
Menurutnya, kesepahaman persepsi tersebut diperlukan, mengingat dana desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“Kenapa ajak kejaksaan, kita sama-sama kepanjangan tangan presiden. Presiden mendapat tugas pemerintahan berupa pembangunan,” tegasnya.
Sanusi mengingatkan penggunaan dana desa harus tepat sasaran. “Kita ingin pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju. Untuk itu kita perlu pendamping, perlu pengawal. Mereka (perangkat desa) kalau tidak didampingi, tidak dikawal, ini nanti jadi bisa berurusan (hukum),” ujarnya.
Terkait pengawalan, Kejaksaan dalam hal ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang APBDes, tahap pemyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.















