Oleh: Bambang Soesatyo
GELEMBUNG dana talangan Bank Century yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) otomatis mereduksi klaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai agresivitas pemberantasan korupsi di masa kepresidenannya.
Progres pemberantasan korupsi sekarang ini sangat maju lebih karena faktor keberanian dan indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ceritanya akan berbeda jika institusi dan kepemimpinan KPK bisa dikooptasi oleh kekuasaan seperti era kepemimpinan KPK sebelumnya.
Semua orang ingat bahwa sampai di penghujung tahun 2011, terjadi stagnasi atas proses hukum kasus Bank Century.
Sama sekali tak ada kemajuan. Saat itu, beberapa kalangan sampai membuat anekdot dengan bertanya ‘Apa Kabar Kasus Bank Century’?
Soalnya, sejak usai paripurna DPR Maret 2010 hingga Desember tahun 2011, tidak ada orang penting yang dijerat KPK.
Sejak kepemipinan baru KPK mulai bekerja pada 2012, proses hukum mega skandal ini mulai terlihat progresnya.
Selain menetapkan status tersangka terhadap dua mantan deputi gubernur BI, KPK juga memeriksa ulang mantan Menteri Keuangan/Ketua KSSK Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI/anggota KSSK.
Bahkan Pemeriksaan Boediono justru mengungkap masalah baru, karena tidak ada yang mau bertanggungjawab atas terjadinya gelembung dana talangan Bank Century sampai Rp 6 triliun lebih.
Selain kasus Bank Century, dewan kepemimpinan KPK terkini pun akhirnya berani mengakhiri kejanggalan dalam proses hukum kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI pada 2004.
Sebelumnya, kasus ini dinilai khalayak aneh, karena penerima suap dihukum, sementara pemberi suapnya tak pernah diajukan untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah politisi yang didakwa menerima suap sudah divonis pengadilan Tipikor sejak Mei 2010.
Selama hampir dua tahun, pihak penyuap dalam kasus ini tak tersentuh.
Baru pada akhir Januari 2012, KPK menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jelang akhir September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda.
Kejanggalan proses hukum kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI 2004 bisa terjadi karena KPK mendapat tekanan dari oknum penguasa.
Tekanan itu tak bisa dielak karena KPK saat itu dicurigai tidak independen. Demikian juga alasan dibalik stagnasi proses hukum kasus Bank Century.
Artinya, agresivitas pemberantasan korupsi sangat bergantung pada independensi dan keberanian KPK.
Peran pemerintah relative minim.
Maka, kalau kasus penggelembungan dana talangan Century itu bisa dipertanggungjawabkan pemerintahan SBY-Boediono, baru sebagian saja klaim SBY itu terpenuhi .
Sebagaimana diketahui, Ketika memberi sambutan pada acara Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara di Auditorium BPK RI, Rabu (22/1), SBY mengklaim, di masa pemerintahannya, kampanye anti korupsibegitu agresif.
SBY bahkan menyebut agresivitas pemberantan korupsi seperti sekarang ini tak pernah terjadi pada kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya.
Komentari tentang post ini