Lebih lanjut Rustarti menegaskan, pelaksanaan buyback saham sebesar maksimal Rp20 miliar tidak akan menyebabkan kepemilikan publik di AGRO berada di bawah batas ketentuan freefloat sebesar 7,5 persen.
Per 31 Juli 2024 kepemilikan publik (warkat dan non-warkat) di AGRO sebesar 13,15 persen.
“Kami juga sudah memperhitungkan bahwa proses buyback ini tidak akan eee berdampak secara material terhadap kegiatan usaha perseroan sehingga tidak akan ada perubahan yang signifikan terhadap indikator keuangan perseroan seperti dari sisi aset, ekuitas, laba bersih, RoA dan laba per saham,” papar Rustarti.
Komentari tentang post ini