JAKARTA– Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmitabakal melaporkan Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah ke aparat penegak hukum.
Laporan ini terkait fitnah yang disampaikan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3), Hairullah menyebutkan bahwa Agus Gumiwang Kartasasmita diduga melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Dalam beberapa artikel di media online tersebut, Hairullah mengatakan bahwa PT ALD belum melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo sebesar Rp 35 Miliar.
Namun Agus Gumiwangmenegaskan bahwa apa yang disampaikan LSM tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar dan fitnah.
Hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (25/3).