“Masing-masing saling mencakar berebut benar. Karenanya, harus dilihat kembali mengenai proses-proses menuju sebuah kesimpulan yang adil dan benar. Bahwa pak Ahok dipersalahkan, itu juga harus melalui proses yang benar sebelum membuat kesimpulan bersalah,” jelasnya.
Ahli Tafsir ini menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat terburu-buru mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Pasalnya, keputusan ini hanya merujuk pada vidio pendek berdurasai 13 detik.
Semestinya, keputusan yang dibuat MUI harus melihat keseluruhan vidio berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. “Sebab kita akan kehilangan kontek dan tidak akan memahami keseluruhan latar belakanganya kalau kita terlalu terpaku pada vidio parsial 13 detik itu,” terangnya.
Selain terburu-buru, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI ini melihat sejumlah proses yang mendasari keluarnya sikap dan pendapat keagamaan MUI itu tidak melalui proses yang benar.
Indikasinya terangnya, pendapat dan sikap keagamaan ini lahir tanpa melalui proses tabayyun. Padahal klarifikasi itu sangat penting dilakukan apalagi menyangkut nasib orang lain. “Proses yang benar untuk suatu berita, apakah berita benar atau tidak, harus melalui proses-proses klarifikasi terlebih dahulu. Misalnya, pak Ahok sebagai orang yang mengucapkannya dihadapan umum, apakah memiliki niat menistakan Alquran Surat Al Maidah 51 atau tidak, apakah bermaksud menista ulama atau tidak, itu seharusnya dia dipanggil terlebih dahulu, lalu diberi waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksudkan oleh hatinya pada waktu itu,” ucapnya.














