Menurutnya, proses tabayyun ini penting untuk mencapai sebuah penilaian yang adil, jujur dan obyektif. Karena itu, apabila proses klarifikasi ini tidak dilakukan maka keadilan sebagai roh sebuah hukum itu terabaikan. “Bahkan boleh jadi, keputusan yang diambil bahwa Ahok bersalah adalah sebuah kesalahan itu sendiri yang berakibat menzholimi Ahok. Dan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Saya berkeyakinan bahwa ada sejumlah proses tidak dilalui yang mendasari keluarnya sikap dan pendapat keagamaan MUI itu,” imbuhnya.
Karena itu, Kia Ishom pun tidak mengerti bagaimana MUI bisa menyimpulkan menodai ulama. Ini melanggar suatu kaidah dalam agama (tidak diperkenankan menyandarkan suatu kata/kalimat kepada orang yang tidak mengucapkannya). “Jadi, saya katakan MUI terburu-buru dan tidak melalui jalur tabayyun . Padahal tabayyun harus dilakukan untuk mencapai keadilan. Sedangkan Islam dan umat Islam harus bersikap seadil-adilnya meskipun dalam batinnya ada rasa benci,” tegasnya.
Dia menjelaskannya, kehadirannya dalam sidang Ahok sebagai saksi ahli agama merupaan kesadaran hukum sebagai WNI. Dengan harapannya, memberi solusi terhadap masalah yang menimpa bangsa Indonesia. “Saya ingin semua pihak menilai segala hal dengan seadil-adilnya atas masalah yang terjadi,” tuturnya.














