JAKARTA-Saksi ahli Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Revrisond Baswir mengatakan harus ada pemisahan yang tegas antara kekayaan pemilik modal siapa pun pemiliknya dengan kekayaan BUMN sebagai badan hukum. Sebab, dua kelompok kekayaan ini tidak bisa dicampur.
Menurut Revrisond, konsekuensi dari BUMN sebagai badan hukum, adalah kekayaan atau aset BUMN berdiri sendiri terpisah dari kekayaan para pemilik modalnya.
Selain itu, kewenangan terhadap kekayaan BUMN berada di tangan para pengurus BUMN dan bukan di tangan para pemilik modal BUMN. Lainnya,kewenangan pemilik modal BUMN terhadap kekayaan BUMN terbatas dalam lingkup kewenangan sebagai pemilik modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal yang sangat dasar dan prinsip sekali ketika bicara BUMN adalah harus ada pemisahan yang tegas antara kekayaan pemilik modal dan kekayaan BUMN sebagai badan hukum. Jadi, walaupun BUMN 100% dimiliki oleh seorang pemilik modal, tidak bisa dia mengambil kekayaan badan hukum itu karena kewenangan terhadap kekayaan badan hukum ada di tangan pengurus badan hukum, sedangkan kewenangan pemilik modal sejauh sebagai pemilik modal saja,” jelas pakar ekonomi kerakyatan ini saat uji materi UU BUMN dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman ini digelar pada Selasa (26/6).