Revrisond juga mencermati adanya keterkaitan antara aset BUMN sebagai badan hukum yang pada saat bersamaan juga merupakan bagian dari keuangan negara. Hubungan tersebut terdapat pada penyertaan modal yang dilakukan negara dalam ekuitas BUMN. “Jadi hubungan antara BUMN sebagai badan hukum dengan keuangan negara itu bukan pada aset, tetapi pada ekuitas,” ujarnya.
Berkaitan dengan aset tersebut, Revrisond mengilustrasikan posisi keuangan BUMN pada 2016 yang dikelompokkan dalam bentuk bank dan nonbank. Apabila jumlah aset perbankan berjumlah Rp2.859,5 triliun dan di dalamnya terdapat utang senilai Rp2.451 triliun, baik utang pada lembaga lain maupun utang pada nasabah atau dana dari pihak ketiga.
Konsekuensinya, apabila 85% dari aset BUMN adalah dana pihak lain, berarti ekuitasnya hanya 15% dan itu pun tidak seluruhnya milik negara karena bank BUMN hampir semuanya sudah diprivatisasi.
“Jadi, kalau dipersentasekan dari 100% aset BUMN, mungkin yang ada hubungan langsung dengan keuangan negara tinggal sekitar 8-9% saja,” terang Revrisond.
Mandat Rakyat
Sehubungan dengan keberadaan BUMN, Revrisond menjelaskan sesungguhnya BUMN adalah mandat rakyat kepada negara untuk menyelenggarakan BUMN. Konsekuensinya adalah sebagian besar hasil usaha BUMN itu adalah milik negara yang kemudian diterima oleh negaradalam bentuk kas negara untuk kemudian dikembalikan kepada seluruh warga negara melalui mekanisme APBN.