JAKARTA -Program wajib Tabungan Perumahan Rakya (Tapera) berpotensi dampak negatif dari implementasi ketentuan bersifat wajib iuran Tapera disertai dengan pengenaan sanksi antara lain menurunnya gairah investasi dan meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini disampaikan akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Indra Budi Sumantoro saat menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada Rabu (11/12/2024).
“Pekerja yang ter-PHK dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang diwajibkan beserta denda administratifnya,” ujar Indra di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan dalam praktiknya UU Tapera mewajibkan seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta.
Pemberi kerja pun diwajibkan mendaftarkan pekerjanya pada program Tapera. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut diberikan sanksi.
Indra juga mengatakan manfaat Tapera yang diambil pada saat mencapai usia pensiun bersifat duplikasi dengan Jaminan Hari Tua (JHT) baik yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Asabri dan Tabungan Hari Tua yang diselenggarakan PT Taspen.













