Pemberi kerja pun diwajibkan mendaftarkan pekerjanya pada program Tapera. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut diberikan sanksi.
Indra juga mengatakan manfaat Tapera yang diambil pada saat mencapai usia pensiun bersifat duplikasi dengan Jaminan Hari Tua (JHT) baik yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan maupun PT Asabri dan Tabungan Hari Tua yang diselenggarakan PT Taspen.
Pemaksaan kepesertaan yang bersifat wajib dan memaknsa ini memiliki konsekuensi terhadap pembiayaan belanja pegawai yang makin tinggi, tetapi tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas.
Dampaknya justru berpotensi negatif diihat dari persentase simpanan yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen dibandingkan dengan pemberi kerja yang hanya 0,5 persen.
Kemudian sanksi kepada pemberi kerja jika tidak mendaftarkan dan membayar simpanan berupa denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan, pembekuan izin usaha, sampai pencabutan izin usaha.
Komentari tentang post ini