JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang MK.
Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma, selaku pemegang saham Bank Centris Internasional.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Andri menilai telah terjadi kriminalisasi dan tindakan koersif oleh PUPN, yang secara sepihak menetapkannya sebagai penanggung utang atas piutang negara.
Pemohon menguji ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 huruf f UU PUPN yang dinilainya bertentangan dengan Konstitusi.
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ahli Pemerintah.
DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitandan ahli pemerintah diwakili Oce Madril.
Oce menegaskan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bukan lembaga yang kebal hukum.
Ia menyebut, berbagai tindakan hukum PUPN telah diuji di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).