JAKARTA – Sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/5) ini.
Kesaksian seorang ahli teknologi informasi (TI) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru malah dinilai melemahkan dakwaan yang menjerat Hasto.
Hasto Kristiyanto diketahui dituduh melakukan obstruction of justice terkait hilangnya buronan kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. KPK menduga Hasto turut berperan dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Patra M. Zen, pengacara Hasto Kristiyanto, dalam sesi doorstop di sela rehat sidang, mengungkapkan bahwa fokus dakwaan KPK kini beralih ke perintangan penyidikan.
“Pertama-tama, rupanya sekarang bidikannya, sasarannya, adalah perintangan penyidikan nih. Jadi kalau kasus suapnya kayaknya sudah lewat ya,” ujar Patra.
Ia menambahkan bahwa penuntut umum KPK berupaya memperkuat dakwaan perintangan penyidikan. Untuk itu, JPU KPK menghadirkan Bob Hardian, seorang ahli teknologi informasi.
Namun, menurut Patra M. Zen, kesaksian Bob justru kontradiktif dengan tujuan awal JPU.














